BRIEF.ID – Aksi demonstrasi masyarakat khususnya di Jakarta semakin memanas pascainsiden sopir ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob hingga meninggal dunia. Terkait hal tersebut Dewan Pers mengeluarkan seruan bagi masyarakat pers di Tanah Air.
“Mencermati perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, di mana terjadi peristiwa unjuk rasa sejak Kamis lalu (28 Agustus 2025), Dewan Pers menyampaikan seruan kepada masyarakat pers,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam surat Seruan Dewan Pers No 01/S-DP/VIII/2025 Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya, Jumat (29/8).
Ada 4 hal utama yang menjadi seruan Dewan Pers terkait unjuk rasa yang terjadi. Pertama, menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik berdasar UU No 40/1999 tentang Pers.
Kedua, menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas. Ketiga, kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya.
“Keempat, kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” seru Komaruddin dalam surat Dewan Pers tersebut. (lsw)