BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melarang para pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres tidak lagi menggunakan akronim atau singkatan dan istilah asing saat debat pilpres, termasuk pada Debat Ketiga yang akan digelar di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menyarankan para paslon agar sedapat mungkin langsung menjelaskan bila terpaksa menggunakan singkatan maupun istilah asing yang belum familiar supaya gelaran debat dapat berjalan efektif.
“Supaya calon yang akan berdebat itu menyampaikan kepanjangan kalau ada singkatan, atau istilah yang secara umum belum populer digunakan supaya debatnya efektif, tidak lagi menambah pertanyaan itu singkatan dari apa,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).
Hasyim berharap para Capres yang akan berdebat nanti dapat memberikan jawaban maupun mengajukan pertanyaan yang mudah dipahami oleh satu sama lain.
Sementara itu, anggota KPU RI August Mellaz menambahkan pihaknya telah menyepakati agar moderator juga menjalankan fungsi sebagai penegas bila nantinya ada penggunaan akronim atau istilah asing saat debat tanpa mengurangi batas waktu yang sudah ditentukan.
“Tapi kalau memang itu terjadi disepakati bahwa moderator akan menjalankan fungsi untuk mempertegas terkait dengan akronim ataupun istilah tanpa mengurangi waktu setiap paslon pada saat debat, itu sudah clear,” jelas Mellaz.
Ia mengatakan kesepakatan itu menjadi salah satu hasil evaluasi KPU bersama dengan timses paslon maupun stasiun televisi penyelenggara terkait gelaran debat pilpres kedua yang mempertemukan para cawapres pada Jumat (22/12/2023).
Adapun debat pilpres ketiga akan diselenggarakan di Istora Senayan pada tanggal 7 Januari 2024 dan ditayangkan di Garuda TV serta jaringan MNC Group, yakni MNC TV, RCTI, Global TV, dan iNews TV mulai pukul 19.00 WIB.
Debat yang akan mempertemukan para Capres untuk kedua kalinya itu mengangkat tema seputar pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
No Comments