Dana Tapera Tidak Digunakan Membangun IKN

BRIEF.ID – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,  tetapi murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat  kepada peserta Tapera.

“Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN. Mohon maaf, mungkin itu persepsi kami,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Sugiyarto mengatakan,  dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.

“Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” katanya.

Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sebanyak 203.088 Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih

BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa pelunasan Tahap...

Perang Dagang AS vs Tiongkok Diwarnai Saling Balas Kenaikan Tarif Impor  

BRIEF.ID – Diperlukan keterlibatan negara-negara mitra besar untuk meredakan...

ASEAN Perkuat Kerja Sama Hadapi Tantangan Global

BRIEF.ID – Jajaran menteri keuangan dan gubernur bank sentral...

BEI Sebut 21 Emiten Antuasis Buyback Tanpa RUPS

BRIEF.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut ada...