Dana Rp 5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand, Filipina, dan Kamboja

BRIEF.ID – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyebutkan, dana sekitar Rp 5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara yang masuk ke sejumlah negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja. “Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina, dan Kamboja,” ujarnya.

Natsir juga mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.

Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp 100 triliun.

Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp 600 triliun. “Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambahnya.

Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1%, kemudian penipuan berada di angka 25,7% dan tindak pidana lain 12,3% dan korupsi di 7%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hilirisasi Sektor Pertanian Dorong Pertumbuhan Ekspor Nasional

BRIEF.ID - Hilirisasi sektor pertanian sebagai strategi untuk mendorong...

DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia...

Kemkomdigi Bekukan TDPSE, Tiktok Hormati Hukum dan Regulasi di Indonesia

BRIEF.ID - TikTok Pte Ltd memberikan menanggapi serius keputusan...

Tiket Gelaran MotoGP Dipastikan Terjual Habis

BRIEF.ID – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan, penjualan...