BRIEF.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana akhirnya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan pemeriksaan terhadap Kajari Magetan Dezi Septiapermana itu masih dilakukan sampai hari ini Senin 26 Januari 2026.
Rudi menjelaskan pemeriksaan terhadap Kajari Magetan tersebut sudah berjalan 1×24 jam sejak dibawa ke Jakarta.
“Mohon maaf ya, masih pemeriksaan yang bersangkutan,” tutur Rudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1).
Dalam seminggu belakangan, sudah ada 3 Kepala Kejaksaan Negeri yang diciduk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Ketiganya itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Dezi Septiaperma, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi pada Selasa 20 Januari 2026 dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga pada Jumat 23 Januari 2026.
Untuk Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, tidak diciduk seorang diri melainkan bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu; dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Padang Lawas, Zul Irfan.
Berkaitan dengan itu, Komisi Kejaksaan juga angkat bicara ihwal penjemputan sejumlah kepala kejaksaan negeri itu. Penjemputan ini sendiri dilakukan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO yang berada di bawah bidang Intelijen Kejaksaan.
“Tim ini bertugas mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh pihak jaksa atau pegawai, termasuk untuk menangani jaksa gadungan,” kata Komisioner Komjak, Nurokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1)
Di sisi lain, menurut Nurokhman, tim itu juga berfungsi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai melalui hotline pengaduan. Selain itu, kegiatan ini pun dilakukan oleh bidang Intelijen dan Pengawasan untuk menjaga integritas organisasi.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejakaan (PAM SDO) apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat,” ujar Nurokhman. (ayb)


