BRIEF.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kini sedang mempersiapkan calon presiden (capres) yang kokoh secara ideologi, pemimpin visioner, dan memahami kehendak rakyat.
“Yang dicari dan dipersiapkan Bu Mega adalah pemimpin yang kokoh secara ideologi, pemimpin yang visioner, pemimpin yang mumpuni, pemimpin yang punya kemampuan profesional, tetapi sekaligus memahami kehendak rakyat,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2023).
Ia mengatakan, Megawati memilih capres tidak didasarkan kepada citra yang dibangun tokoh.
“Kami sudah banyak belajar ketika pemimpin hanya basis nya elektoral, pencitraan. Yang diperlukan itu bukan sosok yang dari tampang nya keren, ganteng, punya visi, gelar nya banyak,” ujar Hasto.
Akan tetapi, ketika disinggung mengenai kapan Megawati akan mengumumkan capres pilihannya, Hasto belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, ia hanya memberi sinyal bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu bakal menggelar acara besar pada 1 Juni 2023.
“Ya, momen yang tepat tentu saja Ibu Mega yang nanti akan melihat, tetapi partai akan menyiapkan berbagai event. Misalnya, bulan Juni itu dari 1 Juni lahirnya Pancasila, 6 Juni lahirnya Bung Karno, 21 Juni wafatnya Bung Karno, dan tanggal 24 Juni kami mengadakan puncak konsolidasi dan puncak peringatan bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno Senayan,” jelas dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara)
No Comments