Cak Imin: Pembahasan Penambahan Komisi DOR RI Sebaiknya Lewat UU MD3

BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan,  pembahasan mengenai penambahan Komisi di DPR RI sebaiknya   melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan Komisi di DPR.

“Sebetulnya tidak harus mengubah  UU MD3. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi,” kata Cak Imin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ia mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan Komisi di DPR RI. Disebutkan, pembicaraan baru  pada level lobi-lobi antarfraksi.

“Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah (UU MD3) itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu,” ujarnya.

Disebutkan,  belum mengetahui  apakah  presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah Kementerian/Lembaga.

“Nah, itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika penambahan bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti. Urgensi seperti apa? Katanya karena kementerian bertambah. Tapi, apa benar kementerian yang bertambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bahlil: Minyak Mentah dari Rusia Segera Masuk Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Gojek Kaji Aturan Pemotongan Komisi 8% Mitra Pengemudi

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Grab Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pertama Dalam Sejarah, Indeks Nasdaq Ditutup di Atas 25.000  

BRIEF.ID - Saham di bursa Wall Street Amerika Serikat...