Cak Imin: Pembahasan Penambahan Komisi DOR RI Sebaiknya Lewat UU MD3

BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan,  pembahasan mengenai penambahan Komisi di DPR RI sebaiknya   melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan Komisi di DPR.

“Sebetulnya tidak harus mengubah  UU MD3. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi,” kata Cak Imin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Ia mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan Komisi di DPR RI. Disebutkan, pembicaraan baru  pada level lobi-lobi antarfraksi.

“Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah (UU MD3) itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu,” ujarnya.

Disebutkan,  belum mengetahui  apakah  presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah Kementerian/Lembaga.

“Nah, itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika penambahan bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti. Urgensi seperti apa? Katanya karena kementerian bertambah. Tapi, apa benar kementerian yang bertambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...