BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan, pembahasan mengenai penambahan Komisi di DPR RI sebaiknya melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pembahasan formal terkait penambahan Komisi di DPR.
“Sebetulnya tidak harus mengubah UU MD3. Tapi, lebih kuat lagi kalau diubah di dalam MD3, lebih bagus lagi,” kata Cak Imin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ia mengakui belum mengikuti perkembangan terakhir terkait penambahan Komisi di DPR RI. Disebutkan, pembicaraan baru pada level lobi-lobi antarfraksi.
“Nanti akan dibahas lagi karena tidak mungkin dalam waktu tinggal beberapa hari ini mengubah (UU MD3) itu. Ya mungkin dengan pelantikan DPR baru lah yang akan menyusun perubahan itu,” ujarnya.
Disebutkan, belum mengetahui apakah presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah Kementerian/Lembaga.
“Nah, itu saya sendiri belum pernah mendapat laporan fraksi ya. Apa logika penambahan bagaimana? Saya tidak terlibat karena saya kan sudah tidak ikut lagi nanti. Urgensi seperti apa? Katanya karena kementerian bertambah. Tapi, apa benar kementerian yang bertambah, kita juga belum tahu. Jadi menurut saya belum bisa diputuskan periode ini. Silakan saja,” kata dia.
No Comments