BRIEF.ID – Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Rosan sekaligus Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, laporan itu diterima Bareskrim Polri, pada Senin (12/2/2024). Rosan, kata Otto, membuat laporan itu karena dituduh Connie pernah berbicara, bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja, jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
“Laporan kepada Bareskrim karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Laporan yang disampaikan Rosan, pada masa tenang menjelang Pemilu 2024, didasari pernyataan Connie dalam video, pada yang ditayangkan Kanal Anak Bangsa’ di YouTube.
Berdasarkan siaran pers Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Benar ada laporan tersebut ke Bareskrim,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago pada Selasa (13/2/2024).
Erdi menambahkan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Nantinya, Bareskrim akan meminta keterangan dari Rosan maupun Connie.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelah itu akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” kata Erdi.
No Comments