BSI: Pelunasan Biaya 95 Persen Calon Haji Sudah Aman

BRIEF.ID- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyebutkan keseluruhan pelunasan biaya calon jemaah haji tahun 2023 dapat selesai tepat waktu, yakni pada hari ini, Jumat (12/5), sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dari kouta 161.544 orang calon jemaah, sebanyak 95 persen atau 153.472 orang calon jemaah sudah selesai.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan sekarang tinggal sekitar 8 ribu calon jemaah yang belum melunasi biaya haji melalui BSI. Pihaknya sudah menginstruksikan setiap cabang turun ke lapangan dan menjemput bola agar seluruh calon jemaah haji bisa melunasi biaya haji 2023.

“Kami akan pastikan yang 8.000 kuota jamaah haji ini, kami minta cabang-cabang untuk menyisir, jangan sampai ada orang merasa bahwa tidak diinformasikan, merasa tidak dikasih tahu, atau mungkin sudah sepuh. Haji ini kan sudah sepuh banyaknya nih jangan sampai dia merasa infomasinya salah. Akan kami sisir, kami bikin surat. Terus dipastikan sisa jamaah kita yang berangkat tahun ini terkonfirmasi oleh pihak bank supaya hari ini mereka bisa membayar pelunasannya,” papar Anton.

Dirinya menyebutkan sebanyak 153.472 calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji terdiri atas 142.625 calon jemaah haji reguler dan 10.847 calon jemaah cadangan.

Anton menyatakan pemulihan kembali layanan-layanan BSI akan mempermudah para calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji. Saat ini ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk pelunasan biaya haji lewat BSI yaitu melalui cabang dan mobile banking.

“Saat ini sekitar 30 persen pelunasan biaya haji sudah melalui BSI Mobile dan angka ini meningkat dari tahun lalu yaitu sekitar 10 persen. Memang 70 persen masih melalui cabang, ini dapat dimaklumi karena sebagian besar calon jemaah haji kan berusia sepuh dan tidak akrab dengan BSI Mobile,” tutur Anton.

Sebelumnya, Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler hingga 12 Mei. Hal ini merespon permasalahan yang menimpa BSI sehingga para nasabah tidak bisa membayarkan uang dana hajinya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pendeta Nitis: Gong Xi Fa Cai

BRIEF.ID - Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di...

Imlek, Cermin Nyata Bhinneka Tunggal Ika

BRIEF.ID – Hari ini, Selasa 17 Februari 2026, masyarakat...

BPS–Kemsos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Bantu Verifikasi PBI-JKN

BRIEF.ID –  Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial...

Hadiri Pertemuan Dewan Perdamaian, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil...