BRIN: Angin Puting Beliung di Kabupaten Bandung, Bersifat Lokal

BRIEF.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan fenomena puting beliung yang terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terbentuk bukan karena perubahan iklim melainkan faktor-faktor yang bersifat lokal.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN Eddy Hermawan untuk meluruskan dugaan awal publik terkait pemicu puting beliung yang kini marak beredar di berbagai platform media sosial.

“Fenomena itu hanya local effect, bukan global effect,” ujarnya melalui sambungan telpon di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Eddy mengatakan hipotesis terbentuknya puting beliung akibat perubahan tata guna lahan di Rancaekek.

Dahulu kawasan itu adalah perkebunan jati yang hijau yang membuat lingkungan relatif sejuk dan bersih. Sekarang daerah itu telah berubah menjadi kawasan industri dan pemukiman padat.

Menurutnya, industri banyak menghasilkan emisi gas rumah kaca yang mengurung panas matahari. Kondisi itu membuat Rancaekek menjadi kawasan bertekanan rendah yang mengisap uap air dari daerah sekeliling dan membentuk awan-awan besar cumulonimbus.

Pertemuan dua massa uap air dari arah timur dan barat, kemudian diperkuat dari arah selatan Samudera Hindia. Ketiga massa uap air tersebut berkumpul di Rancaekek dan menciptakan puting beliung.

“Perubahan iklim adalah frekuensi kejadian ekstrem meningkat, misalnya di Rancaekek yang dahulu setahun ada tiga kali bencana menjadi enam kali bencana. Sifat perubahan iklim tidak lokal, tetapi global dengan cakupan wilayah yang sangat luas,” kata Eddy.

“Kalau puting beliung di Rancaekek dibangkitkan oleh perubahan iklim, maka bukan hanya Rancaekek saja yang mengalami bencana itu, tetapi Pantai Utara Pulau Jawa juga,” imbuhnya.

Pada 21 Februari 2024, kejadian ekstrem pusaran angin kencang yang disertai hujan terjadi di Rancaekek. Bencana alam yang berdampak hingga ke Jatinangor, Kabupaten Sumedang, itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 22 Februari sampai 6 Maret 2024. (antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KTT BRICS 2025, Indonesia Bahas Isu Perdamaian Dunia dan Kecerdasan Buatan

BRIEF.ID - Presiden  Prabowo Subianto beserta  delegasi Konferensi Tingkat...

Presiden Prabowo Tiba di Rio de Janeiro

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Rio de...

Kapan Padel Open 2025 Sukses Digelar, Perkuat Sportsmanship di Padel Pro Kemang

BRIEF.id -- Gelaran Kapan Padel Open 2025 yang diselenggarakan...

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...