BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik tanpa izin edar atau mengadung bahan dilarang/berbahaya yang dipasarkan melalui media sosial dan daring.
“Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya. Kemudian, dia distribusikan secara massal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Taruna melanjutkan, modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut (60 persen) didominasi oleh produk-produk impor.
“Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya,” ujar dia.
Ia memaparkan, berdasarkan hasil temuan produk kosmetik ilegal dari hasil intensifikasi produk selama 10 hingga 18 Februari 2025, Kota Yogyakarta paling banyak nilai rupiahnya, yakni sebesar Rp 11,2 miliar.
“Kemudian, Jakarta sebesar Rp 10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp 4,8 miliar, Palembang mencapai Rp 1,7 miliar, dan Makassar Rp 1,3 miliar,” jelas dia.
Total nilai temuan yakni 91 merek yang sebagian besar merupakan produk impor, yang terdiri atas 4.334 item dengan 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi sebesar lebih dari Rp 31,7 miliar. Dari 91 merek, 17,4% mengandung bahan berbahaya, termasuk perawatan kulit atau skin care beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan; 79,9% tanpa izin edar; 0,1% produk injeksi kecantikan; dan 2,6% kedaluwarsa.
Taruna mengatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk kepolisian.
“Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal,” kata dia. (nov)