BPJS Kesehatan Siapkan Rp 34,76 Triliun Biayai Pengobatan Pasien Kardiovaskular

July 5, 2024

BRIEF.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merealisasikan dana sebesar  Rp 34,76 triliun sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien yang mengidap penyakit kardiovaskular melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam acara bertajuk “4th IndoVascular Annual Scientific Congress” di Jakarta, Jumat (5/7/2024), mengatakan realisasi Rp34,76 triliun untuk penanganan penyakit kardiovaskular merupakan bagian dari total beban pelayanan di fasilitas kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun.

Menurut dia, jaminan biaya JKN tersebut berlaku untuk penanganan berbagai penyakit kardiovaskular seperti sirosis hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, jantung, kanker, leukemia, stroke, dan thalassemia.

BPJS Kesehatan mencatat, penyakit jantung menempati posisi pertama dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 20,04 juta kasus dengan biaya jaminan yang dikeluarkan mencapai Rp 23,52 triliun.

Besarnya biaya yang dijamin tersebut, kata dia, sekaligus juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang berkelanjutan, sehingga peserta JKN tidak perlu khawatir dengan biaya penanganan penyakit kardiovaskular yang tergolong tinggi.

Pada kesempatan itu Ghufron juga mengungkapkan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan jumlah fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk menangani jumlah peserta JKN yang terus meningkat menjadi 97,66 persen atau 274,14 juta jiwa per 1 Juli 2024.

BPJS Kesehatan mencatat saat ini sudah terdapat 23.288 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.124 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ia menyebutkan setiap fasilitas kesehatan itu dapat dimanfaatkan peserta JKN untuk deteksi dini atau bahkan melakukan pelayanan lebih lanjut terhadap penyakit kronis dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi.

Atau pun memanfaatkan fitur i-Care dalam aplikasi JKN mobile, yang  dapat menampilkan riwayat akses kesehatan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, sehingga dokter di fasilitas kesehatan dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta.

No Comments

    Leave a Reply