BPIP Desak Satgas Pemberantasan Judi Online Bertindak Tegas

BRIEF.ID – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo mendesak Satgas Pemberantasan Judi Online menindak tegas pusat-pusat judi online yang dikelola kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh hukum.

“Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasional mereka,” kata Romo Benny melalui keterangan tertulis dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/6/2024).

Ia mengatakan langkah awal komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online dapat ditempuh dengan memutus relasi antara pengusaha perjudian dengan oknum penguasa.

Selain itu, kata Benny, Satgas juga perlu memutus rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.

“Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif,” katanya.

Hal yang juga penting untuk dilakukan, kata Benny, adalah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.

“Literasi keuangan dan digital juga harus digalakkan. Masyarakat perlu diajari cara mengelola keuangan dengan baik dan bagaimana menggunakan teknologi secara bijak,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah harus bertindak tegas dan tidak berkompromi terhadap semua mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.

“Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk mencuci uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan judi online,” katanya.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.

Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Airlangga Apresiasi Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video conference...

PM Anwar Prioritaskan Penguatan Sinergi Ekonomi Malaysia-Indonesia

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan,...

Airlangga: Perlu Dibangun Komunikasi Dengan Pemerintah AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan...

Arus Balik Lebaran 2025, Jalan Tol Palembang-Betung Gratis

BRIEF.ID - Jalan Tol Palembang-Betung seksi II Rengas-Pangkalan Balai...