BRIEF.ID – Tiga bos smelter timah dituntut pidana penjara selama delapan dan empat tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.
Ketiga petinggi itu adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim Ketua menegaskan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara.
Suwito dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina yang turut dibacakan putusannya. Meski terlibat dalam kasus itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Rosalina terbukti tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Rosalina telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa,” ungkap Hakim Ketua.
Sebelumnya, Suwito dan Robert masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 8 tahun penjara. Suwito dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp 1,92 triliun.
Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp 4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.
Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp 2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp 1,9 triliun dalam kasus itu.
Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat. (ant/nov)