BKSDA Kalbar Investigasi Kematian Orangutan di Kayong Utara

BRIEF.ID – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menginvestigasi penyebab kematian satu individu orangutan (pongo pygmaeus) di wilayah Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Saat ini, BKSDA Kalbar sedang melokalisir TKP dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian orangutan di Desa Riam Berasap Jaya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalimantan Barat,” kata Kepala Balai KSDA Kalbar RM Wiwied Widodo di Pontianak, Kalimantan Barat dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan, petugas BKSDA dan Balai Taman Nasional Gunung Palung dan tim medis Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia (YIARI) pada 10 Juli 2024 menerima informasi kematian satu individu orangutan di wilayah itu.

Setelah petugas tiba di lokasi, ditemukan bangkai satu individu orangutan yang diperkirakan berusia 19 hingga 20 tahun dan ditemukan juga satu individu orangutan remaja betina, perkiraan usia 4 hingga 5 tahun sedang bergelantungan di atas pohon.

“Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui pada bangkai orangutan terdapat luka di bagian punggung bawah,” kata Wiwied.

Untuk mengetahui penyebab kematian orangutan tersebut, petugas melakukan nekropsi terhadap bangkai orangutan dengan hasil ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3 cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam.

Sementara itu, pada orangutan remaja betina terdapat luka di bagian kaki sehingga tim memutuskan melakukan penyelamatan dan menitiprawatkan ke pusat rehabilitasi orangutan di Kabupaten Ketapang untuk memulihkan kondisinya terlebih dulu sebelum dikembalikan ke habitat alami.

Berdasarkan status konservasi, “The International Union for Conservation of Nature” (IUCN) memasukkan orangutan dalam daftar spesies terancam punah sejak 1994. Spesies ini juga termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...

Mentan Ungkap Ada Pengamat Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp 5 Miliar di Kementan

BRIEF.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan...

Trihari Paskah, GPIB “Siloam” Jakarta Barat Gelar Ibadah Kamis Putih

BRIEF.ID - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Kasus Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode 2017–2022...