BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kegiatan bisnis bulion semakin gacor (bagus, keren, luar biasa) di tengah kondisi ekonomi yang berada dalam ketidakpastian.
“Hal ini, antara lain terlihat dari bisnis bulion PT Pegadaian (Persero), yang membukukan total transaksi emas sebesar 5,31 ton hingga April 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, Pegadaian menjalankan empat kegiatan bisnis bulion, yaitu deposito emas, titipan emas korporasi, pinjaman modal kerja emas, serta perdagangan emas.
Per April 2025, kegiatan usaha bulion Pegadaian dari Deposito emas tercatat mencapau 1,06 ton, titipan emas korporasi 2,95 ton, pinjaman modal kerja emas 150 kilogram, dan perdagangan emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton.
Menurut Agusman, bisnis bulion Pegadaian berkembang pesat, karena didukung oleh permodalan yang kuat, infratruktur yang mumpuni, dan jaminan perlindungan nasabah
Dia menjelaskan, kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan, termasuk Pegadaian, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang salah satunya mensyaratkan terkait permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Jadi syarat terkait permodalan yang kuat sangat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur kegiatan usaha bulion, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi nasabah,” ujar Agusman.
Terkait dengan pelindungan dan keamanan nasabah bulion, POJK Nomor 17 tahun 2024 juga mengatur agar setiap penyelenggara kegiatan usaha bulion menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan sektoral yang terkait.
“OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bulion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state (hasil akhir) yang diharapkan,” tutur Agusman.
Sementara terkait rencana pembentukan Dewan Emas Nasional, lanjutnya, masih dalam tahap kajian dan pendalaman oleh OJK bersama otoritas terkait, dan juga para ahli.
“Dewan Emas Nasional nantinya terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,“ ungkap Agusman. (jea)