BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75%

BRIEF.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia,  pada 18-19 Maret 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga deposit facility sebesar 5%, dan suku bunga lending facility sebesar 6,5%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, keputusan itu konsisten dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 agar tetap terkendali pada sasaran 2,5±1%, mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai fundamental di tengah ketidakpastian global yang tetap tinggi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Bank Indonesia terus mencermati prospek inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam memanfaatkan ruang penurunan BI-Rate dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar Rupiah,” kata Perry saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan,  kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) diarahkan untuk lebih mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja sejalan dengan program Asta Cita pemerintah.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor perdagangan dan UMKM. Keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran akan terus diperkuat, demikian pula akseptasi digitalisasi sistem pembayaran akan terus diperluas. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Zona Merah Seiring Rilis Data Cadangan Devisa per September 2026

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

BI: Cadangan Devisa Turun Jadi US$146,3 Miliar per September 2026

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan cadangan devisa Indonesia...

Rupiah Menguat Imbas Penurunan Ekspetasi Kenaikan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

Gugatan Ditolak MK, Gibran Rakabuming Raka Tetap Jadi Wapres

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait...