BI: Kegiatan Operasional Perbankan Disesuaikan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah.

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal kegiatan operasional perbankan terkait penyesuaian cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Keterangan tertulis BI yang diterima Jumat (23/6/2023) menyebutkan,  berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H/Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Pada Rabu (28/6/2023) hingga  Jumat (30/6/2023)seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan atau  tidak beroperasi.

  • Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Tanggal 28 hingga 30 Juni 2023 seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan atau tidak beroperasi.

  • Kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)

Tanggal  28 hingga 30 Juni 2023, layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).

  • Layanan Kas

Tanggal   28 hingga  30 Juni 2023 seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.

  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
  • Operasi Moneter Rupiah

Tanggal 28 hingga 30 Juni 2023, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.

  • Operasi Moneter Valas

Tanggal 28 hingga 30 Juni 2023

  1. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
  2. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
  3. Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
  4. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
  • Kegiatan  Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia  Overnight Index Average (IndONIA)

Tanggal   28 hingga 30 Juni 2023:

  1. Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan.
  2. IndONIA, Compounded IndONIA, IndONIA Index, dan JIBOR tidak terbit.

Disebutkan, kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...