BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sinergisitas untuk meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Deputi Gubernur BI Juda dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Disebutkan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani, Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang telah ditandatangani, pada 21 November 2022.
“Kami menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan pada kegiatan pengembangan UMKM agar dapat mendorong UMKM semakin berdaya saing dan mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelas Juda.
Ia mengatakan, ada tiga hal yang menjadi target kerja sama. Pertama, UMKM yang masih menghadapi tantangan besar, yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya, produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas. Dan, ketiga adalah pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.
Sementara itu, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Disebutkan, PKS ini juga memfasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.
Memfasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.
Disebutkan pula, memfasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital, fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan/atau informasi.
No Comments