BI Gandeng Kementerian ATR Tingkatkan Peran UMKM

BRIEF.ID – Bank Indonesia  (BI) menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sinergisitas untuk meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Perjanjian kerja sama ditandatangani  Deputi Gubernur BI Juda dan  Sekretaris Jenderal  Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Disebutkan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani, Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang  telah ditandatangani, pada 21 November 2022.

“Kami menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan  pada kegiatan pengembangan UMKM agar dapat  mendorong UMKM semakin berdaya saing dan mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelas Juda.

Ia mengatakan, ada tiga  hal  yang menjadi target kerja sama. Pertama,  UMKM yang masih menghadapi tantangan besar, yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya,  produk ekspor.  Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas. Dan, ketiga adalah pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM.

Sementara itu,  Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.  

Disebutkan,  PKS ini juga  memfasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan UMKM yang meliputi penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi narasumber.

Memfasilitasi peningkatan akses pembiayaan untuk meningkatkan literasi keuangan, memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, dan mendukung UMKM terhubung dengan lembaga keuangan dalam upaya memperoleh tambahan permodalan.

Disebutkan pula, memfasilitasi perluasan akses pasar untuk memperluas jangkauan pemasaran UMKM, termasuk melalui sarana pemasaran digital, fasilitasi pendaftaran tanah UMKM untuk pertama kali, dan pertukaran data dan/atau informasi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Fluktuatif Uji Level 6.900, Pelaku Pasar Tunggu Rilis Data Ekonomi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Tipis Saat Indeks Dolar AS Terkoreksi, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan...

Harga Emas Antam Akhir Juni Turun Rp4.000 Jadi Rp1.880.000 per Gram

BRIEF.ID  - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

BSI International Expo 2025 Cetak Pencapaian Positif, Anggoro: Sinyal Ketahanan Ekonomi

BRIEF.ID - DPT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menutup...