BI – Bank Sentral PEA Teken MoU Penggunaan Mata Uang Lokal

May 11, 2024

BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Persatuan Emirat Arab (PEA)  Khaled Mohamed Balama, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung peningkatan hubungan perdagangan melalui pembentukan kerangka kerja penggunaan mata uang lokal pada setiap transaksi bilateral.

“Kemitraan  PEA dan Indonesia, salah satunya ditunjukkan dengan pertumbuhan perdagangan nonmigas yang terus meningkat antara tahun 2017 dan 2023,” kata Gubernur BI melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

MoU itu menjabarkan kerangka kerja yang terdiri atas berbagai elemen untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi perdagangan lintas batas dalam dua mata uang nasional (Dirham PEA dan Rupiah Indonesia).

MoU juga menjelaskan jenis transaksi yang memenuhi syarat dan memungkinkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan. Kolaborasi ini menandai tonggak penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral dan diharapkan akan membantu dunia usaha mengurangi biaya pemrosesan transaksi.

Berdasarkan perjanjian, Bank Sentral PEA dan Bank Indonesia akan berkolaborasi dalam mendorong penggunaan mata uang nasional mereka dengan mendukung penerapan kerangka kerja secara bertahap, yang juga bertujuan mendukung stabilitas perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

“Penting, upaya memperdalam pasar keuangan dan memperkuat hubungan ekonomi Persatuan Emirat Arab dengan Indonesia melalui penggunaan mata uang lokal. Inisiatif ini merupakan salah satu upaya mendorong stabilitas dan ketahanan untuk mengatasi meningkatnya kerentanan ekonomi,” kata Perry.

Sementara itu,  Gubernur Bank Sentral PEA Khaled Mohamed Balama mengatakan, perjanjian ini menjadi dasar untuk memperkuat kemitraan masa depan antara PEA dan Indonesia.

“Kemitraan ini membuka peluang bisnis yang lebih besar di sektor perbankan dan keuangan,serta sebagai upaya mendukung pertumbuhan perdagangan dan investasi,” kata Khaled.

No Comments

    Leave a Reply