BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi terhadap 372 penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) di semester I 2024.
Pada periode Januari 2024 sampai Juni 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ringan hingga berat terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.
Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi penilaian kembali bagi 1 pihak utama serta 2 penyelenggara fintech P2P lending.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberantas pinjalan online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Aman, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dia mengungkapkan, dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal, OJK terus berkordinasi dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak tahun 2017.
“Sepanjang tahun 2017 hingga Juni 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 8.271 entitas pinjol ilegal,” ujar Aman.
Selain itu, OJK telah mencabut 66 izin usaha fintech P2P lending selama periode tahun 2020 hingga 12 Juli 2024. Hal itu, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.
Aman menyampaikan, OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“OJK juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, dan telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020,” tutur Aman.
No Comments