Bea Cukai Pastikan Tidak Dipungut Biaya Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri

BRIEF.ID – Viral di media sosial “X” importasi peti jenazah yang dipungut bea masuk 30% karena dinilai sebagai  barang mewah.    

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan,  pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar. 

Pasalnya, kata dia, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk maupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep melalui keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip Selasa (14/5/2024). 

Encep menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Dorong Percepatan Pertumbuhan Investasi

BRIEF.ID - Deregulasi menjadi kunci untuk mendorong percepatan pertumbuhan...

IHSG Menguat Kembali Sentuh Level 6.900 Dipicu Maraknya IPO di Semester II 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Tren Penguatan Rupiah Berlanjut, Uji Level Psikologis Rp6.100

BRIEF.ID - Tren penguatan rupiah terus berlanjut pada perdagangan...

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp1.911.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...