BRIEF.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja mendukung langkah hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar penundaan Pemilu 2024.
“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024. “Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.
Keputusan untuk mengajukan gugatan banding itu dilakukan KPU usai mengetahui putusan majelis hakim terhadap gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (Antara)
No Comments