BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengecek data bakal calon legislatif berstatus mantan koruptor apakah sudah atau belum melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada webinar Peningkatan Kompetensi Polwan dalam rangka HUT Ke-75 Polwan bertajuk “Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Bagja menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang Daftar Calon
Sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terdapat mantan koruptor. Bagja mengatakan pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan.
“Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU. ICW mencatat setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Dalam DCS terdapat 7 bacaleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dari PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri, Al Amin Nasution yang merupakan bacaleg DPR PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
Lalu, ada tiga dari Partai NasDem, yaitu Abdillah dari Dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari Dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari Dapil Sumatera Utara I.
Kemudian, satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Susno Duadji Dapil Sumatera Selatan II dan satu dari Partai Golkar, yaitu Nurdin Halid Dapil Sulawesi Selatan. (Antara)
No Comments