Bawaslu: ASN Jadi Anggota Panitia Pemilu Wajib Cuti

BRIEF.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu harus cuti.

“Jadi, boleh ASN menjadi anggota komisioner  di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB  Abdullah Azwar Anas kalau tidak salah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana),” ujar Bagja

dalam diskusi media bertajuk “Catatan Kinerja Pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023” di Media Center Bawaslu RI seperti dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Adapun anggota badan adhoc pemilu itu di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Pada Selasa (3/1/2023), anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan terkait ASN yang menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. KPU menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Suhajar Diantoro itu di antaranya menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu poinnya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid terjaring operasi...

Reli Penguatan IHSG Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Reli penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Mentan: Penerapan HET Beras Satu Harga, Terobosan Strategis Turunkan Harga

BRIEF.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan,...

Ignasius Jonan Siap Jalankan Tugas, Tapi Tidak Ada Tawaran

BRIEF.ID - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan...