BRIEF.ID – Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU diberikan sebesar Rp600.000 untuk 2 bulan sekaligus.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan anggaran BSU sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan penyalurannya sedang ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut dia, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.
Meski tidak tahu pasti jumlah pekerja yang menjadi penerima BSU, Estiarty memastikan bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran di daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menyampaikan pemerintah berharap pencairan BSU menjangkau pekerja sesuai target dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. (jea)