BRIEF.ID – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) berencana untuk melakukan buyback saham perseroan dengan total nilai maksimum Rp 1,17 triliun atau sekitar 10% dari modal yang disetor.
Buyback saham bertujuan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, menunjukkan kepercayaan manajemen pada prospek jangka panjang, danmendukung program ESOP (kepemilikan saham karyawan).
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Corporate Secretary BMRI, Adhika Vista dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait buyback dan pengalihan saham hasil buyback, pada 29 April 2026. Kemudian, perkiraan jadwal periode buyback 30 April 2026-29 April 2027 atau dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.
Buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui buyback.
Ia mengatakan, tujuan lain dari buyback adalah pengalihan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang dan/atau program kepemilikan saham bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko dengan berpedoman pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (nov)


