BRIEF.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus terlaksana tepat waktu pada 14 Februari 2024, sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 yang mengatur pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.
Hal itu Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023).
“Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bamsoet berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum untuk terus melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.
“Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata dia, bertentangan dengan
amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.
“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.
Selain itu, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional, melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.
“Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam,” kata Bamsoet. (Antara)
No Comments