Azan Maghrib Tayangkan Ganjar Pranowo, KPI: Tidak Ada Pelanggaran

BRIEF.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan maghrib di salah satu stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.  

KPI menilai tayangan azan maghrib itu tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, KPI telah melakukan rangkaian kajian dalam beberapa hari terakhir serta memanggil pimpinan stasiun TV  bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Rapat pleno yang dihadiri  9 komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” kata Tulus di Jakarta,  Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, KPI merespons tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Usut Korupsi Tata Kelola Perkebunan dan Sawit, Kejagung Geledah Rumah Pribadi eks Menteri Siti Nurbaya

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menggeledah rumah pribadi mantan Menteri...

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri

BRIEF.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Kejagung Belum Berencana Panggil Jokowi di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung memberikan respons terkait usulan untuk...

Langkah Doris Tan Pimpin Transisi Bahan Bakar Jet Hijau di Shell

BRIEF.ID – Dekarbonisasi adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan industri...