BRIEF.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan maghrib di salah satu stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
KPI menilai tayangan azan maghrib itu tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, KPI telah melakukan rangkaian kajian dalam beberapa hari terakhir serta memanggil pimpinan stasiun TV bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Rapat pleno yang dihadiri 9 komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, KPI merespons tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.