Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Presiden Jokowi pada Pilpres 2024

BRIEF.ID – Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden tahun 2024.

Ia mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres. Putusan yang dimaksud adalah putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.

Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.

“Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu,” kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss pekan lalu, dikutip dari UN Web TV, Senin (18/3/2024).

Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.

Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu. “Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu,” bebernya.

Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili  Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.

Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar  diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran. (Kompas.com)

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Airlangga Apresiasi Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video conference...

PM Anwar Prioritaskan Penguatan Sinergi Ekonomi Malaysia-Indonesia

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan,...

Airlangga: Perlu Dibangun Komunikasi Dengan Pemerintah AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan...

Arus Balik Lebaran 2025, Jalan Tol Palembang-Betung Gratis

BRIEF.ID - Jalan Tol Palembang-Betung seksi II Rengas-Pangkalan Balai...