BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kondisi perekonomian nasional saat ini tetap solid. Disebutkan, pada tahun 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan Neraca Perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut.
“Realisasi investasi pada tahun 2024 juga mencapai Rp 1.714,2 triliun atau naik 20,8% secara tahunan (yoy), dan Cadangan Devisa yang mencapai angka US$ 156 miliar, pada Januari 2025,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (17/2/2025).
Airlangga menjelaskan, nilai ekspor khusus komoditas sumber daya alam (SDA) tahun 2024 menunjukkan kontribusi sektor pertambangan mencapai US$ 102,8 miliar, sektor perkebunan US$ 46,7 miliar, sektor kehutanan US$ 10,5 miliar, dan sektor perikanan US$ 6,0 miliar. Keempat sektor itu, lanjutnya, mencakup 62,7% dari total ekspor Indonesia tahun 2024 yang sebesar US$ 264,7 miliar.
Dia mengatakan, dalam upaya meningkatkan optimalisasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
“Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari SDA, Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA,” ujar dia.
Dikatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan – kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
Ketentuan penggunaan DHE SDA di rekening khusus, di antaranya berupa penukaran ke Rupiah di bank yang yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. (nov)