Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung, Hari Ini

BRIEF.ID – Menko  Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi.

“Hadir, hadir,” jawab Airlangga saat menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah,  Minggu (23/7/2023).

Pemeriksaan yang dijadwalkan  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digelar,  Senin (24/7/2023). Airlangga mengatakan, usai acara langsung kembali ke Jakarta.

“Iya,  kembali ke Jakarta,” ujar dia.

Airlangga  mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok. Ia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

“Pembekalan kan kalau mau makan siang,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi,  yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Sumatera Utara. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara itu, dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000, mata uang dollar Amerika Serikat  sebanyak 4.352 lembar dengan total nilai US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BRIN Ajak Industri Berkolaborasi Kembangkan Inovasi dan Produk

BRIEF.id -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak...

Kejagung Tangkap Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

BRIEF.ID - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

UN Global Compact Network Indonesia dan BRIN Gandeng Profesional Muda Dorong Inovasi Bisnis Berkelanjutan

BRIEF.id — Sebanyak 94 profesional muda dari 24 tim...

IHSG Menguat di Level 7.100, Investor Borong Saham Properti

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...