BRIEF.ID – Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) optimistis kolaborasi yang baik lintas Kementerian/Lembaga (K/L) menjadi solusi untuk mengatasi kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Disebutkan, kolaborasi sebagai bagian dari strategi mewujudkan kebijakan logistik nasional yang berkelanjutan.
“Saya bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan juga para pemimpin dari berbagai K/L sejak awal mengawal isu penertiban kendaraan ODOL, over dimension over load,” kata AHY di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat implementasi kebijakan penertiban kendaraan ODOL sebagai bagian dari strategi logistik nasional yang berkelanjutan.
Disebutkan, koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi kunci agar kebijakan zero ODOL berjalan komprehensif tanpa menimbulkan disrupsi ekonomi.
Kolaborasi tersebut, kata AHY, memastikan setiap aspek mulai dari keselamatan, efisiensi transportasi, hingga daya saing industri dalam negeri dapat diakomodasi dalam satu kerangka kebijakan yang selaras.
“Di sini kita lebur, setiap K/L pasti punya concern, ada yang menitikberatkan pada dampak ekonomi misalnya jika ODOL ditertibkan. Ada yang mengedepankan aspek keselamatan dan ada juga yang memikirkan dampak sosial,” ujar AHY dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin menertibkan ODOL secara sepihak, tetapi mengedepankan dialog, riset, serta uji coba di sejumlah wilayah untuk memastikan kebijakan berjalan realistis dan solutif.
Pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027 mendatang. AHY membawahi lima kementerian, pertama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU); ketiga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; keempat Kementerian Transmigrasi; dan kelima Kementerian Perhubungan. (nov)