BRIEF.ID – Ribuan produk Indonesia dipastikan bakal bebas tarif saat memasuki pasar Eropa setelah disepakatinya perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Implementasi penuh kerja sama tersebut akan mulai berlaku pada triwulan I-2027, setelah melalui proses ratifikasi di masing-masing negara.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (29 September 2025), sebanyak 9.637 produk Indonesia masuk dalam daftar CEPA. Dari jumlah tersebut, 8.712 produk (90,40 persen) akan langsung dikenakan tarif nol persen saat implementasi. Sementara itu, 807 produk (8,37 persen) akan memperoleh penghapusan tarif secara bertahap dalam kurun 3 hingga 15 tahun. Adapun 118 produk (1,23 persen) tergolong sebagai produk sensitif yang tetap dikenakan ketentuan tarif umum.
Produk-produk yang berpeluang besar menembus pasar Eropa meliputi kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, serta komoditas perikanan seperti ikan, lobster, dan udang.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (23 September 2025) menyebutkan, implementasi CEPA berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia hingga 60 persen di awal pelaksanaannya. Selain itu, kerja sama ini diproyeksikan mampu menambah pendapatan nasional sebesar 2,8 miliar dolar AS, meningkatkan kesejahteraan 5 juta pekerja sektor padat karya, serta memberikan kepastian regulasi, transfer teknologi, dan memperkuat integrasi Indonesia ke dalam rantai pasok global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, perjanjian Indonesia-EU CEPA menjadi titik balik penting dalam memperkuat posisi perdagangan Indonesia di kancah global, khususnya di tengah dinamika geopolitik dan kondisi perdagangan dunia saat ini.
“Dengan implementasinya nanti, kami menargetkan peningkatan signifikan ekspor ke kawasan tersebut,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara. (ano)