Tahapan Pilkada Serentak 2024

May 7, 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sebanyak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota akan menggelar Pilkada Serentak, pada 27 November 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menginstruksikan seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib  berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Hukum, dan Pihak-pihak terkait pada pelaksanaan Pilkada Serentak.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024

1. Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

No Comments

    Leave a Reply