Todung: Pembuktian Ada pada Hakim MK

April 22, 2024

BRIEF.ID – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan pengadilan pidana, karena proses pembuktian di MK ada di tangan hakim-hakim konstitusi.

Todung menyampaikan hal itu merespons pernyataan Hotman Paris, Tim Hukum Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran, bahwa bukti yang dihadirkan Tim Hukum Paslon Nomor 03 di persidangan kurang.

Todung mengaku tidak terganggu mendengar pernyataan Hotman, sebab telah mengungkapkan seluruh apa yang harus disampaikan di persidangan. Apalagi persidangan di MK berbeda dengan pengadilan pidana.

“Kita ini beracara di MK bukan beracara di pengadilan pidana, kita sudah ungkap semua yang harus diungkapkan. Proses pembuktian itu ada pada hakim-hakim MK, mereka sangat tahu dan sangat paham apa yang harus mereka lakukan, tidak aneh buat mereka hanya melihat beberapa bukti karena itu merupakan representasi dari bukti yang mewakili sekian banyak pelanggaran,” beber Todung dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab, Senin (22/4/2024).
Dikatakan, dalam proses pengadilan yang cepat selama 14 hari, pemohon tidak memiliki pilihan untuk menghadirkan banyak saksi dan banyak ahli.

“Tapi saya yakin hakim MK punya pertimbangan, bisa membaca dan pertanyaan dari hakim MK menunjukkan mereka sangat paham,” tukas Todung.

MK, pada Senin (22/4/2024) membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.

Kedua paslon itu dalam petitumnya, antara lain memohon MK mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini dihadiri Ganjar-Mahfud dan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin.
Adapun, Ganjar menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud mempercayakan apapun putusan pada MK dan akan menghormati putusan itu karena mereka adalah sosok yang taat pada konstitusi.

No Comments

    Leave a Reply