Pertama dalam Sejarah Megawati & Masyarakat Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024

April 18, 2024

BRIEF.ID – Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengungkapkan, alasan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

“Banyaknya masyarakat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Tahun 2024 mencetak rekor sejarah,” kata Ray dikutip dari akun TikTok @rayrangkuti259, Kamis (18/4/2024)

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Kamis (18/4/2024), sejak menangani PHPU Tahun 2024 hingga Rabu (17/4/2024), MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai amicus curiae.

Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi amicus curiae menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024.

“Hal ini membuat kedatangan amicus curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Gagal Jadi Saksi
Bagi Ray, adalah hal yang mengejutkan saat Megawati sebagai warga negara (bukan sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan) mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK, pada Selasa (16/4/2024).

Dia mendapat informasi bahwa Megawati berkeinginan kuat terlibat dalam proses sengketa hasil Pilpres 2024 sebagai saksi.
Diketahui, Tim Hukum Paslon Nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pernah menyampaikan, akan meminta majelis hakim MK untuk mendatangkan Megawati sebagai saksi bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil MK untuk diminta keterangan di persidangan PHPU.

“Sayangnya permintaan Paslon 02 kepada hakim untuk memanggil Megawati tidak dikabulkan hakim MK, hingga persidangan ditutup. Padahal Megawati berharap dan menunggu dipanggil sebagai saksi. Kalau itu dikabulkan MK, maka Megawati akan hadir sebagai saksi dalam proses persidangan,” kata Ray.

Disebutkan, keinginan kuat Megawati untuk terlibat di dalam proses persidangan PHPU diwujudkan melalui amicus curiae.

“Itulah pintu satu-satunya, karena untuk menjadi saksi tidak mungkin lagi, maka jalan yang dilajukan adalah amicus curiae. Megawati mengungkapkan pendapatnya melalui jalan amicus curiae,” lanjut Ray.
Dia menilai, jika MK memanggil Megawati sebagai saksi, sidang sengketa PHPU Tahun 2024 akan lebih menarik. Misalnya akan terungkap seperti apa hubungan Megawati dan Jokowi selama ini.

“Mungkin akan terungkap alasan Jokowi meninggalkan PDI Perjuangan. Apakah benar dia terlalu dikekang, terlalu tidak dianggap di PDI Perjuangan. Sayangnya, momentum itu tidak ada, padahal Megawati menunggu,” ujarnya.

Antusiasme Masyarakat Tinggi
Lebih lanjut, Ray mengatakan, banyaknya masyarakat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae menunjukkan, betapa tinggi antusiasme masyarakat terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ada perasaan yang menjalar di antara masyarakat bahwa ada masalah yang serius terkait penggunaan kekuasaan untuk kepentingan elektoral dan ini sedang dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Kemudian, ada keinginan yang kuat untuk menyatakan peristiwa kecurangan dan nepotisme pada Pilpres 2024 tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang karena berpotensi merusak demokrasi.

“Secara jor-joran orang memberikan bantuan sosial yang berujung pada naiknya elektabilitas salah satu paslon,” tukasnya.
Faktor lain yang menyebabkan banyaknya masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae juga diiringi rasa khawatir bahwa hakim di MK merasa terintimidasi kalau para hakim dibiarkan secara sendiri memutuskan perkara yang sedemikian berat.

“Karena bukan hanya berhubungan dengan peserta Pemilu, tetapi juga kekuasaan, sehingga surat-surat ini memperlihatkan setidaknya untuk memperteguh keyakinan, memperteguh kemandirian para hakim agar mereka tidak mudah goyah dan tidak merasa takut untuk menyatakan pandangan objektif di dalam sengketa yang sedang mereka tangani,” bebernya.

Ray menekankan, amicus curiae bukan hanya semacam pokok-pokok pikiran tetapi juga menunjukkan dukungan kepada para hakim untuk berani membuat kesimpulan jika keputusan itu bertentangan dengan kepentingan kekuasaan yang lebih besar.

“Ini hal positif, karena cara melakukan perlawanan di peradilan salah satunya ikut terlibat di dalam proses baik sebagai partisipan mendengar, partisipan penyampai informasi dan partisipan memberikan pendapat dalam bentuk amicus curiae,” tambah Ray.

Bukan Pihak Berperkara
Terpisah, Fajar menuturkan amicus curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang amicus curiae menyerahkan aspirasinya.
“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima MK, pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.

Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan adalah yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Perihal pengaruh dari para amicus curiae dalam putusan, Fajar menyebut hal itu sepenuhnya tergantung pada otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” tukasnya.

Hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terkait perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan amicus curiae di MK per Rabu (17/4/2024):

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-UNAIR
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

No Comments

    Leave a Reply