Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

March 19, 2024

BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan,  tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja harus dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil.

”Sekali lagi, saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker mengutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (19/3/2024).

Ia mengatakan, Ida  pemberian tunjangan hari raya  keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Dan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas, yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai  perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Menaker.

Pemerintah, lanjutnya, telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang ditandatangani Menaker  pada tanggal 15 Maret 2024,  ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024,  Menaker telah meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

“Saya juga minta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.

No Comments

    Leave a Reply