KPK Gelar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi LPEI

March 20, 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pada tanggal 19 Maret 2024,  KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI, menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Kasus itu juga telah dilaporkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024).   Ghufron menjelaskan, KPK sudah menangani kasus itu sejak 10 Mei 2023. Terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp 2,5 triliun. Keempat debitur  dimaksud, yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Menurut Ghufron,  KPK telah mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini, KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

“Sekali lagi, ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Ghufron menyatakan,  Pasal 50 Undang-Undang KPK, bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,” jelas Ghufron.

Namun,  ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

KPK juga menyampaikan, telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron  menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp3,45 triliun.

“Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun,” ujarnya.

No Comments

    Leave a Reply