Exit Poll Pilpres 2024 di Melbourne: Ganjar-Mahfud Raih 50,4% Suara

February 10, 2024

BRIEF.ID – Perkiraan atau exit poll hasil Pilpres 2024 di Melbourne, Australia pada Sabtu (10/2/2024), paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih  50,4 % atau 440 suara.

Melansir pengumuman pada laman pemilumelbourne.com, paslon nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meraup 27,9% atau 244 suara dan paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup 21,6% atau 189 suara.

Sementara itu, untuk pemilu legislatif (Pileg), PDI Perjuangan menempati posisi tertinggi dengan meraih 294 suara, disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 150 suara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 143 suara, Partai Buruh 53 suara, Partai Golkar 43 suara, Gerindra 38 suara, Partai Nasdem 29 suara, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 24 suara.

Diketahui, bahwa sejumlah WNI yang tinggal di luar negeri sudah melakukan pencoblosan pada Jumat (9/2/2024) dan hari ini, Sabtu (10/2/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asyari pada 28 Januari 2024, bahwa pada Sabtu (10/2/2024) pemungutan suara dilakukan di beberapa kota di luar negeri seperti, Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Capetown, Chicago, Colombo, Dakar, Darwin, Den Haag, Dubai, Hamburg, Helsinki, dan Havana.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri,  Lalu Muhammad Iqbal bahwa sesuai aturan dan kebiasaan,  pencoblosan di luar negeri memang dimulai terlebih dulu agar bisa menyesuaikan dengan hari libur pada masing-masing negara.

“Tapi penghitungan suara jadwalnya sama dengan di dalam negeri,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/2/2024).

KPU menjadwalkan pemungutan suara di dalam negeri pada pekan depan, Rabu (14/2/2024). Sementara itu, waktu penghitungan suara mulai 14 Februari hingga 15 Februari, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari hingga 20 Maret 2024, dan penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.

No Comments

    Leave a Reply