Sebanyak 168 WNI Terancam Hukuman Mati, 157 di Malaysia

September 29, 2023

BRIEF.ID – Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri  Republik Indonesia,  Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga Agustus 2023 sebanyak  168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, sebanyak 157 di Malaysia.

Disebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak  157 kasus tercatat di Malaysia,  Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus).

“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yaitu 110 kasus dan  terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” kata   Judha seperti diberitakan Antara,  Jumat (29/9/2023).

Ia mengatakan, selama kurun waktu 2011-2022, Kementerian Luar Negeri  mencatat 519 WNI sudah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Namun, Judha menyoroti jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru. Misalnya selama tahun 2022, Kementerian Luar Negeri mencatat 22 WNI dibebaskan dari hukuman mati tetapi penambahan kasus baru yang terancam hukuman mati yaitu 25 kasus.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan. Jadi langkah pencegahan juga harus diperkuat,” tutur Judha.

Guna membantu para WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.

“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hakhak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha.

No Comments

    Leave a Reply