Resolusi PBB 16/18 Perangi Intoleransi dan Diskriminasi

August 30, 2023

BRIEF.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengingatkan para pemimpin dunia tentang  pentingnya komitmen setiap negara  mengimplementasikan Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 16/18.

Resolusi  ini berperan  untuk memerangi intoleransi, stereotip negatif dan stigmatisasi, serta diskriminasi, hasutan terhadap kekerasan, dan kekerasan terhadap orang berdasarkan agama atau kepercayaan.

“Forum Jakarta Plurilateral Dialogue  2023  menjadi praktik baik dalam menyampaikan budaya toleransi berbasis agama untuk negara-negara anggota,” kata Menlu pada  Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, ada tiga hal yang harus  dilakukan secara bersama-sama untuk  mempromosikan nilai-nilai toleransi berbasis agama.

Pertama, perlunya keseimbangan antara hak  bebas berekspresi dan  bebas dari diskriminasi.

“Bebas berekspresi tidak berarti bebas untuk melakukan diskriminasi dan melukai pihak lain. Bebas berekpresi tidak boleh mengorbankan hak bebas dari diskriminasi,” tegasnya

Kedua, membangun kerangka hukum yang jelas untuk melawan diskriminasi berbasis agama, seperti melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara jelas meminta negara-negara melarang penyebaran kebencian terhadap agama.

“Ketiga, melakukan berbagai inovasi dalam upaya untuk melawan intoleransi termasuk memanfaatkan teknologi dan informasi,” kata Menlu.​

Acara yang diselenggarakan atas kerja sama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Agama mengusung tema  “Strengthening the Culture of Tolerance by Mainstreaming the UN Resolution 16/18.” Hadir dalam acara itu,  para tokoh agama, aktivis HAM, perwakilan Kedubes 64 negara, FKUB 34 provinsi, para penyuluh agama, dan  akademisi dari berbagai negara.

No Comments

    Leave a Reply