Jajak Pendapat LSI, Ganjar Pranowo di Posisi Teratas Sebagai Capres 2024

April 10, 2023

BRIEF.ID –  Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat  yang menunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berada di posisi teratas  dari 19 nama bakal calon presiden,  pada Pemilu 2024.

“Pada simulasi daftar 19 nama, Ganjar Pranowo 19,8 %, Prabowo Subianto 19,3%,  dan Anies Baswedan 18,4%,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan seperti diberitakan Antara,  Senin (10/4/2023).

Selain mengungguli Prabowo dan Anies, Ganjar juga unggul dari nama bakal calon presiden (capres) lainnya, seperti Ridwan Kamil, Sandiaga Salahudin Uno, Gibran Rakabuming, Mahfud MD, dan Erick Thohir.

Ganjar  juga mengungguli Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, Airlangga Hartarto, Gatot Nurmantyo, Tri Rismaharini, K.H. Ma’ruf Amin, Khofifah Indar Parawansa, Muhaimin Iskandar, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, dan Tito Karnavian.

Namun,  pada simulasi tiga nama bakal capres, Prabowo Subianto unggul 30,3%, disusul Ganjar Pranowo 26,9%,  dan Anies Baswedan 25,3%.

Menurut Djayadi, penurunan elektabilitas Ganjar berpengaruh kepada naiknya elektabilitas Prabowo. Disebutkan bahwa  ada perpindahan suara dari Ganjar ke Prabowo, meski tidak terlalu signifikan. LSI melakukan survei pada 31 Maret hingga 4 April 2023 dengan melibatkan 1.299 responden  yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing.

Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Sementara itu, margin of error diperkirakan lebih kurang 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

No Comments

    Leave a Reply