Mahfud: Pertanyaan Benny K Harman Seperti Polisi Interogasi Pencopet

March 29, 2023

BRIEF.ID Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan,  pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman  terkesan seperti polisi menginterogasi seorang pencopet.

Kesan  itu mengemuka saat Mahfud menghadiri  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3/2023). RDPU  membahas tentang transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok  pertanyaannya seperti polisi?” kata Mahfud.

Disebutkan  Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menko Polhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.  Mahfud mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.

Mahfud juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang pencopet.

“Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini ‘kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?,” tanya Mahfud.

Lebih lanjut dikatakan,  Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menko Polhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Terkait hal itu, Mahfud meminta Benny agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.

“Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya? Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya, saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?” jelas Mahfud.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga  menteri koordinator ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria, dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

No Comments

    Leave a Reply