KPU Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

March 6, 2023

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di  tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

“Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,” ujar anggota KPU RI Idam Khalid di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (5/3/2023).

Ia mengatakan, meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024,  seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetap menjalankan proses tahapan.

“Seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan,” ujar Idham yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472. Bahkan, di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.

“Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu Lembaga  adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses,” kata dia.

No Comments

    Leave a Reply