Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Unud Bali

March 29, 2023

BRIEF.ID –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof  I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri,  tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Rabu (29/3/2023) mengatakan surat pencekalan yang dikeluarkan Kejati Bali  selain mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara, juga  mantan Rektor Universitas Udayana Prof  Anak Agung Raka Sudewi, SpS(K). Pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana itu berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan  penyidikan.

“Surat keputusan pencekalan diterima penyidik pada hari Selasa 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,” kata Eka.

Ia mengatakan meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

“Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujarnya.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana untuk mempermudah pemanggilan yang bersangkutan jika berada di Indonesia.

Eka menjelaskan secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan  sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, di mana yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.

“Jadi, dengan kata  orang orang tertentu, artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” jelas Eka.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali juga telah mencekal  tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali, yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali. (antara)

No Comments

    Leave a Reply