ICW Desak KPK Tahan Lukas Enembe

January 7, 2023

BRIEF.ID –  Indonesia Corruption Watch (ICW ) mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak  memberikan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut cara Lukas Enembe  menghindari pemeriksaan dan penahanan  KPK bisa menjadi percontohan bagi para pelaku korupsi yang lain.

“Justru ini kelihatannya kok kita justru diberikan drama Lukas Enembe. Di sisi lain mengaku sakit, tapi bisa ikut meresmikan gedung pemerintahan,” kata Agus,   Jumat (6/1/2023).

Disebutkan, cara KPK menangani kasus Lukas juga memperlihatkan seolah-olah komisi tersebut tunduk pada koruptor. Seharusnya KPK bergerak cepat dalam menangani kasus Lukas Enembe.

“Ini ujung-unjungnya tidak bagus juga untuk KPK itu sendiri kedepannya,” jelas dia.

Padahal, kata Agus, ICW tidak melihat permasalahan yang kompleks dalam melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe. Sebab, kata dia, reaksi masyarakat Papua terlihat suportif saat KPK melakukan pemeriksaan Enembe pada tahun lalu.

“Menurut saya, tokoh masyarakat di sana cukup terbuka terkait kasus ini. Justru, mereka tampak seperti mendorong supaya Enembe diperiksa atau kooperatif,” ujar dia.

Sementara itu, Lukas Enembe  terus menolak memenuhi pangggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Politikus Partai Demokrat itu sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Papua. Pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, KPK mengumumkan tersangka pemberi suap suap proyek pembangunan infrastruktur di Papua, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka.

Lukas disebut menerima uang Rp 1 miliar agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua. Selain itu, Lukas Enembe bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerima fee 14 persen dari nilai proyek setelah dilakukan pemotongan pajak. Proyek tersebut adalah tiga buah proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang di Papua senilai Rp.41 miliar. (Tempo.co)

No Comments

    Leave a Reply