Presiden Senang, Sengketa Lahan Suku Anak Dalam Selama Puluhan Tahun Terselesaikan

December 1, 2022

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah untuk rakyat sehingga sengketa dan konflik tanah bisa dicegah dan diselesaikan.

Salah satu konflik agraria yang berhasil diselesaikan adalah lahan suku Anak Dalam di Jambi,  yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Saya juga senang urusan dengan suku Anak Dalam ini sudah lebih dari 35 tahun, betul Pak? Benar? Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung. Memang sulit kalau sudah sengketa hukum itu sulit, menghabiskan tenaga, menghabiskan uang, menghabiskan pikiran, betul-betul sulit,” kata Presiden Jokowi  pada  penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat  di 33 provinsi  di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/12/2022).

Pada kesempatan itu,  hadir  dua orang perwakilan dari suku Anak Dalam untuk menerima sertifikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi.

Presiden Jokowi mengungkapkan, konflik agraria  bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala kantor wilayah. Sengketa serupa tidak hanya terjadi di suku Anak Dalam saja, juga di daerah lain.

“Kalau duduk di kantor ya enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun. Sengketa seperti ini banyak sekali, tidak hanya suku Anak Dalam saja. Inilah problem besar pertanahan kita,” ujarnya.

Selain itu, problem besar lainnya adalah  mafia tanah. Kepala Negara secara tegas meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, ‘Pak jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip’. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat,” kata Presiden Jokowi.

No Comments

    Leave a Reply