Dinilai Tidak Konsisten Jalankan Regulasi, Apindo Ajukan Judicial Review Permenaker 18/2022

November 28, 2022

BRIEF.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) didukung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengajukan judicial review  ke Mahkamah Agung (MA) atas pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit menilai pemberlakuan Permenaker  18/2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri padat karya   yang berorientasi ekspor,  seperti sepatu, garmen,  dan tekstil. Saat ini, pelaku industri  sepatu, garmen, dan tekstil mengaku mengalami penurunan order hingga 50% sebagai dampak dari  krisis ekonomi, finansial, dan geopolitik.  

“Mau berbuat apa lagi. Ini bukan bicara soal daya saing, tetapi order saja tidak ada. Dalam  situasi seperti  sekarang,  khusus industri yang labour intensive export oriented yang penting perusahaan survive dan sekecil  mungkin melakukan pemutusan hubungan kerja, PHK,” kata Anton  di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Ia mengungkapkan, penetapan kenaikan UMP semakin memperberat laju perekonomian, khususnya industri padat karya, yang  memiliki daya serap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Dalam kondisi berat, masih ditambah kebijakan kenaikan UMP 2023. Apa enggak tambah berat? Secara nalar ini memang memberatkan,” kata Anton.

Disebutkan, pemberlakuan Permenaker 18/2022 menunjukkan sikap pemerintah yang tidak konsisten  melaksanakan regulasi. Sebelumnya,  pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  Dari sisi struktur kebijakan Permenaker berada lebih rendah dari PP.

“Jadi, kami akan membawa Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung untuk memastikan apakah ini bertentangan atau tidak bertentangan. Faktor kondisi riil di beberapa komoditas seperti sepatu, garmen,  dan produk industri padat karya lain yang menurun 30% sampai 50% tidak dimasukkan dalam perhitungan,” jelas Anton.

Apindo, kata dia,  menekankan aspek legalitas dari regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Apabila Permenaker 18 Tahun 2022 sudah sah sesuai  keputusan Mahkamah Agung, Apindo konsisten akan menjalankan regulasi  itu,” kata dia.

No Comments

    Leave a Reply